5. Broken Home



Istilah broken home biasanya digunakan untuk menggambarkan keadaan keluarga yanng berantakkan akibat orang tua tidak lagi peduli dengan situasi dan keadaan keluarga di rumah. Orang tua tidak lagi perhatian terhadap anak-anaknya, baik masalah di rumah, sekolah sampai pada perkembangan pergaulan di masyarakat. Broken home bisa juga diartikan sebagai keluarga yang tidak harmonis dan tidak berjalan layaknya keluarga yang rukun damai dan sejahtera karena sering terjadi keributan serta perselisihan yang menyebabkan pertengkaran dan berakhir pada perceraian, Kondisi ini menimbulkan dampak yang sangat besar terutama bagi anak-anak.

menurut Prasetyo (2009) broken artinya ”kehancuran” sedangkan home artinya ”rumah”. Broken home mempunyai arti bahwa adanya kehancuran yang ada di dalam rumah tangga yang disebabkan oleh kedua suami istri yang mengalami perbedaan pendapat. Defenisi lain menurut Ahmadi (2009) keluarga broken home adalah keluarga yang terjadi dimana tidak hadirnya salah satu orang tua karena kematian atau perceraian atau tidak hadirnya kedua-duanya. Maka dapat disimpulkan bahwa broken home merupakan suatu kondisi ketidak utuhan dalam sebuah keluarga yang diakibatkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah perceraian atau kematian antara suami dan istri yang sudah tidak harmonis lagi dimana dari hal tersebut yang menjadi korban adalah anak mereka sendiri.

broken home merupakan suatu kondisi ketidak utuhan dalam sebuah keluarga yang diakibatkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah perceraian atau kematian antara suami dan istri yang sudah tidak harmonis lagi dimana dari hal tersebut yang menjadi korban adalah anak mereka sendiri. Keberadaan anak dalam situasi broken home ini dapat memunculkan perilaku-perilaku negatif yang yang berdampak pada kebiasaan buruk di rumah serta pada pergaulan dengan teman sebaya, akademik, dan gangguan perilaku di sekolah. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan anak dengan broken home adalah melalui kegiatan bimbingan dan konseling yang memiliki peran sangat penting dalam pendidikan, yaitu membantu setiap pribadi peserta didik untuk mengembangkan potensinya dan mengentaskan permasalahan yang dihadapi peserta didik.

Referensi:

Pramesti, K. S. A., Suranata, K., & Dharsana, I. K. (2023). Keterlaksanaan asas kerahasiaan dalam konseling pada peserta didik dengan kondisi broken home. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 77-83.

Komentar